BenihBaik.com (“Kami”) merupakan platform kolaborasi yang dikembangkan oleh PT Teman Baik Sejahtera untuk memfasilitasi kegiatan Yayasan Benih Baik Indonesia sebagai penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (Charity Crowdfunding) yang telah mendapatkan izin berkala dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dengan mengunjungi, mengakses, mendaftar, dan memanfaatkan situs ini, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & Ketentuan. Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang transaksi elektronik, khususnya Pasal 47 jo. Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, maka Ketentuan Persyaratan dan Ketentuan ini merupakan suatu kontrak elektronik, dan oleh karenanya Pengguna dengan ini menyatakan menyepakati dan terikat atas setiap ketentuan yang terdapat dalam Persyaratan dan Ketentuan ini selayaknya suatu perjanjian yang sah yang dibuat oleh dan antara Pengguna dengan BenihBaik. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & Ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di BenihBaik.com.
Kami sangat mengutamakan keamanan Data Pengguna. Dengan penuh tanggung jawab dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi beserta perubahannya, yang lebih dikenal sebagai "UU PDP" serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, agar Anda merasa nyaman dan yakin dalam memberikan Data Pribadi Anda kepada kami.
Platform BenihBaik.com adalah website dan mobile web www.benihbaik.com, serta aplikasi android dan IOS.
Syarat & Ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan BenihBaik.com yang memuat seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna dan BenihBaik.com, serta tata cara penggunaan Platform BenihBaik.com.
Penggalang Dana adalah proses pengumpulan kontribusi sukarela dalam bentuk uang atau sumber daya lainnya dari sumbangan individu, perusahaan, organisasi, atau lembaga pemerintah untuk disalurkan kepada Penerima Manfaat yang berhak.
Organisasi yang dimaksud adalah Badan Hukum, dan Komunitas/Paguyuban.
Penyelenggara adalah Yayasan Benih Baik Indonesia, sebagai penyelenggara dan administrator.
Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan BenihBaik.com yang terdiri dari Penggalang Dana, Donatur, Penerima Manfaat termasuk tidak terbatas pada pihak lain.
Penggalang Dana Utama (Campaigner) adalah individu atau organisasi yang melakukan kegiatan pengumpulan sumbangan yang akan disalurkan kepada Penerima Manfaat yang berhak dan/atau Penggalang Dana tersebut secara langsung dilakukan oleh Penerima Manfaat.
Penggalang Dana Penunjang (Fundraiser) adalah individu atau organisasi yang menyatakan dukungan terhadap suatu penggalang dana yang telah dibuat oleh Penggalang Dana Utama dengan membuat halaman Kampanye baru yang selanjutnya dana yang berhasil terkumpul akan masuk pada halaman Kampanye Penggalang Dana Utama.
Donatur (Donors) adalah individu atau organisasi yang memberikan sumbangan secara sukarela kepada Penerima Manfaat melalui Platform BenihBaik.com.
Kampanye adalah kegiatan penggalangan dana untuk tujuan tertentu, misalnya untuk kebutuhan medis, bencana alam, sarana dan infrastruktur, Pendidikan, beasiswa, kesejahteraan keluarga dan anak, kemanusiaan, pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah, zakat dan kategori lain yang dapat ditambahkan dari waktu ke waktu oleh Penyelenggara yang dapat dibuat oleh Penggalang Dana dan/atau disumbangkan oleh Donatur.
Penerima Manfaat (Beneficiary) adalah individu atau organisasi yang memperoleh sumbangan hasil dari penggalangan dana melalui Platform BenihBaik.com.
Rekening Resmi Donasi adalah rekening penampungan donasi atas nama Yayasan Benih Baik Indonesia yang terverifikasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Rekening resmi donasi dapat ditemukan di halaman.
Pencairan (Disbursement) adalah suatu proses penyerahan donasi yang terkumpul dalam Rekening BenihBaik.com untuk selanjutnya disalurkan kepada Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat.
Dompet Siaga adalah salah satu penampungan donasi yang tidak terikat dengan program Kampanye penggalangan dana tertentu dan disalurkan oleh BenihBaik.com untuk kasus-kasus yang membutuhkan penanganan cepat dan sesuai diskresi BenihBaik.com.
Kurasi adalah serangkaian verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim BenihBaik.com terhadap data dan informasi calon Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat.
Verifikasi adalah upaya pemeriksaan terhadap suatu kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna berkaitan dengan data pribadi, konten kampanye, kabar terbaru, pelaporan, dokumen medis dan informasi lainnya yang sesuai dengan penggunaan layanan Platform.
Corporate Social Responsibility atau CSR adalah dana yang yang dialokasikan oleh Perusahaan untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial melalui BenihBaik.com.
Mitra Penyaluran adalah organisasi terpercaya yang telah bekerjasama dengan BenihBaik.com untuk membantu proses distribusi sumbangan kepada Penerima Manfaat yang berhak.
Mitra Penunjang Pembayaran Donasi adalah Perusahaan Bank/Non Bank berizin yang menyediakan layanan pembayaran donasi berupa Payment Gateway yang telah bekerjasama dengan BenihBaik.com yang tujuan memudahkan Donatur untuk melakukan pembayaran donasi.
Mitra Penunjang Pencairan adalah Perusahaan Non Bank yang bergerak di bidang Transfer Dana berizin yang bekerjasama dengan BenihBaik.com untuk membuat proses pencairan secara otomatis.
Larangan adalah segala hal yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dan rencana penggunaan dana;
Minimal 5 Objek foto;
Minimal 5 paragraf; dan 5W + 1H.
BenihBaik.com memiliki kewenangan untuk menutup akun Pengguna baik sementara maupun permanen serta menunda akun apabila terindikasi adanya tindakan kecurangan dan penipuan, serta pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan BenihBaik. Pengguna menyetujui bahwa BenihBaik.com berhak melakukan tindakan lain yang diperlukan terkait hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada menolak pengajuan Penggalangan Dana.
Penggalang Dana memahami dan menyetujui bahwa Penggalangan Dana yang telah melalui proses kurasi, termasuk namun tidak terbatas Syarat dan Ketentuan ini hanya dapat diakses secara terbatas oleh Pengguna yang memiliki tautan (link) ke Penggalangan Dana miliknya, kecuali apabila Penggalang Dana telah melaksanakan kewajiban verifikasi sehingga halaman Penggalangan Dana miliknya dapat diakses secara terbuka oleh seluruh Pengguna di Platform BenihBaik.com.
Penggalang Dana bertanggung jawab penuh atas hubungan hukum yang timbul antara Penggalang Dana dan Donatur serta membebaskan Penyelenggara dari segala tuntutan atau tanggung jawab apapun terhadap Donatur apabila menerima Donasi di luar dan/atau tidak melalui Platform BenihBaik.com.
Penyelenggara berhak untuk menahan permohonan Pencairan Donasi oleh Penggalang Dana apabila Penggalang Dana belum atau tidak melakukan laporan atau update pada halaman Kampanye setelah pencairan dana pertama atau sebelumnya.
Memberi laporan dan perkembangan (update) tentang pelaksanaan Kampanye secara berkala, transparan, dan kredibel dan disertakan bukti-bukti pendukung yang diterima secara lengkap, sah dan benar kepada Donatur, Penyelenggara, dan publik melalui Platform BenihBaik.com.
Kampanye yang tidak terpenuhi, terpenuhi sebagian, atau yang dipenuhi tetapi tidak sesuai dengan target yang diharapkan;
Penggelapan dan/atau penyalahgunaan Donasi yang dilakukan oleh Penggalang Dana; atau
Semua kegiatan yang melanggar hukum lainnya yang terjadi pada saat, selama, maupun setelah masa Kampanye.
Menjadi perantara antara Penggalang Dana dengan Donatur;
Menyebarkan informasi dan/atau melakukan promosi dan marketing tentang Kampanye yang dilakukan oleh Penggalang Dana;
Menerima, menyimpan, mengelola, dan menyalurkan Donasi dari Donatur untuk Kampanye sesuai ketentuan yang berlaku; dan
Melakukan segala hal yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kuasa di atas, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen yang diperlukan, surat menyurat dengan dan menghadap instansi yang berwenang, notaris, dan/atau pejabat publik lainnya.
Donatur setuju dan sepakat bahwa Penyelenggara hanya bertanggung jawab sebagai perantara dan/atau penyalur Donasi kepada Kampanye dan Penerima Donasi.
Donatur setuju untuk membaca dan mengerti Konten Kampanye dan bertanggung jawab penuh atas Donasi yang diberikan kepada Kampanye.
Donatur menyadari secara penuh adanya konsekuensi bahwa Penggalang Dana memiliki kemungkinan untuk tidak dapat melaksanakan sebagian atau sepenuhnya hal-hal terkait Kampanye dan/atau memenuhi janji Kampanye terkait.
Donasi yang diberikan oleh Donatur untuk Kampanye tertentu dapat dialihkan oleh Penyelenggara ke Kampanye dan/atau Penerima Donasi lain apabila Kampanye yang dipilih oleh Donatur telah ditutup, Penggalang Dana dan/atau Penerima Donasi Kampanye terkait melanggar Ketentuan ini dan/atau sesuai Syarat dan Ketentuan Penyelenggara. Pengalihan mana oleh Penyelenggara tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Donatur, Penggalang Dana dan/atau Penerima Donasi Kampanye terkait.
Atas permintaan Penerima Manfaat;
Dana donasi yang terkumpul terbukti merupakan hasil dari kejahatan, pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
Kondisi tertentu lainnya yang menurut BenihBaik.com diperlukan pengalihan.
Pengecualian terhadap Pasal 8 diatas adalah apabila penerima manfaat meninggal dunia. Maka donasi dialihkan menjadi santunan kematian untuk Penggalangan Dana dengan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia, termasuk namun tidak terbatas apabila Penerima Manfaat telah sembuh sehingga sisa donasi pada Penggalangan Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat yang disertai Surat Pernyataan dari Penerima Manfaat dan Penyelenggara berhak serta memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana guna menjaga kepercayaan para Donatur.
Apabila Penerima Manfaat meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatas, maka Penggalang Dana memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada Penyelenggara dan mendapatkan dokumen salinan berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/ desa melalui keluarga Penerima Manfaat yang kemudian salinan dokumen tersebut diberikan oleh Penyelenggara.
Apabila donasi yang terkumpul melebihi target donasi yang dibutuhkan, maka kelebihan dana donasi tersebut tetap menjadi milik Penerima Manfaat. Namun kelebihan donasi tersebut dapat dialihkan kepada Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 di atas.
Penggalang Dana untuk kebutuhan Medis dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk mencairkan donasi sesuai dengan skema pencairan yang telah ditentukan. Jenis pencairan pada skema tersebut diantaranya:
Biaya pengobatan dan penunjang; dan/atau
Biaya operasional 10%.
Apabila Penggalang Dana merupakan individu, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik Penerima Manfaat, Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen kartu Keluarga (KK), dan/atau instansi kesehatan;
Apabila Penggalang Dana merupakan badan hukum, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik badan hukum selaku Penggalang Dana (Donasi), Penerima Manfaat, Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen KK, dan/atau instansi kesehatan; dan
Penyelenggara berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Dana yang terkumpul dari Penggalangan Dana guna menjaga kepercayaan para Donatur termasuk namun tidak terbatas melakukan Pencairan langsung ke Rekening milik instansi Kesehatan.
Penggalang Dana dapat meminta bantuan mitra penyalur BenihBaik.com agar proses distribusi bantuan berlangsung efektif, efisien, dan tepat sasaran kepada Penerima Manfaat yang berhak.
Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat wajib menyalurkan dan menggunakan donasi yang berhasil terkumpul sesuai dengan rencana peruntukannya. Apabila donasi dipergunakan di luar rencana peruntukan, maka Penggalang Dana wajib meminta persetujuan dari BenihBaik.com. Dalam hal Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat menggunakan donasi di luar rencana peruntukan tanpa mendapatkan persetujuan dari BenihBaik.com, maka BenihBaik.com berhak menghentikan penyaluran donasi, mengambil langkah hukum, serta melaporkan tindakan tersebut ke pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat telah membaca, memahami, dan setuju mengikuti semua ketentuan yang berlaku pada Syarat dan Ketentuan terkait Menggalang Dana (Donasi) BenihBaik.com.
Penerima Manfaat pada Penggalang Dana untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi dan/atau dokumen baik berupa foto/video yang benar, jujur, lengkap dan terbaru kepada Penggalang Dana yang dibutuhkan pada saat proses verifikasi dokumen Medis.
Penerima Manfaat pada Penggalang Dana untuk kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui bahwa Pencairan Donasi hanya dapat diproses oleh Penggalang Dana melalui layanan yang ada di Platform BenihBaik.com, Penerima Manfaat juga dapat menginformasikan kebutuhan melalui Penggalang Dana agar dapat ditindaklanjuti oleh Penggalang Dana.
Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana untuk kebutuhan Non-Medis dengan ini memahami dan menyetujui bahwa rekening tujuan pencairan donasi ditentukan oleh Penggalang Dana, sehingga Penerima Manfaat tersebut dapat mendiskusikan tujuan pencairan dengan Penggalang Dana. Penyelenggara berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana yang memiliki riwayat khusus, termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.
Untuk mendukung keberlangsungan Yayasan Benih Baik Indonesia dan Platform BenihBaik.com akan melakukan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) dari pencairan dana donasi sebagai biaya Platform BenihBaik.com yang digunakan untuk pengembangan produk dan teknologi guna peningkatan kualitas pelayanan Platform BenihBaik.com.
Seluruh data, konten yang tersedia dalam platform BenihBaik.com termasuk namun tidak terbatas pada elemen teknologi, foto, video text, visual, dan suara dilindungi oleh Hukum Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) dan dilarang menggunakan tanpa seizin BenihBaik.com untuk kepentingan pribadi, kolektif, maupun komersil.
1. Donatur wajib menjamin terkait Dana yang telah didonasikan bukan hasil kejahatan dan/atau sebagai sasaran kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, oleh karenanya wajib tunduk pada ketentuan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
2. Penggalang Dana wajib menjamin bahwa Kampanye yang dibuat pada Platform BenihBaik.com tidak bertujuan dan/atau bermotifikan pendanaan untuk aktivitas pidana sesuai dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud Pasal 1 diatas.
Pengguna memahami dan mengerti bahwa Platform BenihBaik.com dapat berhenti beroperasi dikarenakan adanya keadaan memaksa yang berupa kejadian diluar kemampuan manusia dan/atau tidak dapat dihindarkan seperti adanya peperangan, kerusuhan, kebakaran, bencana alam dan non alam (wabah, pandemi), pemogokan dan bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi berwenang. Pengguna dan/atau penyedia Platform BenihBaik.com wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu 7 hari setelah terjadinya kejadian force majeure. Dalam hal terjadinya keadaan force majeure, kewajiban pihak yang terkena dampak akan ditangguhkan selama periode keadaan tersebut berlangsung. Pihak yang terkena dampak tidak akan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh keadaan tersebut. Apabila keadaan force majeure berlangsung lebih dari 30 hari, maka kedua pihak berhak untuk melakukan diskusi lebih lanjut untuk menyelesaikan masalah yang timbul akibat keadaan tersebut.
Syarat & ketentuan mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. BenihBaik menyarankan agar anda membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat & ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan BenihBaik, maka pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat & Ketentuan.
Demikian ketentuan ini ditetapkan dan mengikat bagi Pengguna. Segala perubahan, modifikasi, dan pembaharuan yang akan disampaikan kepada Pengguna melalui jaringan komunikasi yang tersedia dalam platform BenihBaik.com
Jl. Green Lake City Boulevard Rukan Cordoba No.A 17, Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten 15147
kindness@benihbaik.com
(021) 54345850
+62 821-2355-9523